Video Prabowo di Bioskop: Antara Iklan Layanan Masyarakat dan Potensi Pelanggaran Regulasi

Video Presiden Prabowo Subianto Tayang di Bioskop. (sumber: Arsip Sekretariat Presiden)


By: Zaidan Fakhir

    Depok, LintasKota - Penayangan video capaian pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di jaringan bioskop Cinema XXI menuai kontroversi, bukan hanya dari sisi politik, tetapi juga dari sudut pandang hukum dan regulasi media. Pertanyaan mendasarnya: apakah praktik ini sah secara aturan, atau justru melanggar prinsip netralitas ruang publik hiburan?


Status Hukum: Iklan Layanan Masyarakat atau Propaganda Politik?

    Dalam kerangka hukum Indonesia, penayangan informasi pemerintah biasanya dikategorikan sebagai Iklan Layanan Masyarakat (ILM). ILM diperbolehkan, sepanjang tujuannya untuk edukasi atau penyebaran informasi yang relevan dengan kepentingan publik, misalnya kampanye kesehatan, keselamatan, atau kebijakan yang menyangkut warga banyak.

    Namun, kasus video Prabowo ini menimbulkan dilema karena kontennya menampilkan secara dominan figur kepala negara dengan narasi keberhasilan pribadi. Hal ini membuatnya rawan dipersepsikan sebagai propaganda politik terselubung, bukan sekadar informasi kebijakan publik.

Ketiadaan Regulasi Spesifik untuk Bioskop

Saat ini, regulasi penyiaran dan periklanan lebih banyak mengatur televisi, radio, dan media daring. Bioskop sebagai medium hiburan komersial relatif belum disentuh secara detail oleh aturan komunikasi publik.
  • Undang-Undang Penyiaran tidak langsung mencakup bioskop.

  • UU Perfilman lebih banyak mengatur sensor, perizinan, dan distribusi film, bukan konten iklan non-film seperti ini.

  • Akibatnya, ruang bioskop menjadi “wilayah abu-abu” yang bisa dimanfaatkan sebagai media komunikasi, tanpa pengawasan ketat dari lembaga regulator.

Kondisi ini menimbulkan kekosongan hukum yang bisa menjadi celah bagi pemerintah atau pihak lain untuk menyisipkan pesan politik ke ruang publik tanpa mekanisme pengawasan formal.


Potensi Masalah Etis dan Hukum

Dari sisi regulasi, ada beberapa hal yang patut diperdebatkan:

  1. Prinsip Netralitas Ruang Publik Hiburan
    Bioskop pada dasarnya adalah ruang komersial netral untuk hiburan. Menyisipkan video politik di ruang ini bisa dianggap mengganggu hak konsumen yang membeli tiket untuk hiburan, bukan untuk pesan politik.

  2. Aspek Transparansi
    Apakah penonton sudah diberi tahu sebelumnya bahwa akan ada video pemerintah sebelum film? Jika tidak, maka dari sisi hukum perlindungan konsumen, ada potensi pelanggaran hak atas informasi yang jelas.

  3. Penggunaan Anggaran Negara
    Jika video tersebut menggunakan anggaran publik, maka publik berhak tahu apakah dana itu dipakai untuk murni komunikasi kebijakan, atau justru demi membangun citra individu tertentu. Transparansi anggaran menjadi kunci.

  4. Risiko Pelanggaran Aturan Kampanye
    Jika isi video terlalu mengarah pada pencitraan individu, bisa muncul pertanyaan apakah materi ini tergolong sebagai kampanye politik terselubung. Bawaslu dan KPU bisa diminta menilai jika kontennya tumpang tindih dengan aturan pemilu.


Urgensi Regulasi Baru

    Kasus ini membuka wacana penting: sudah saatnya pemerintah bersama DPR dan lembaga terkait meninjau ulang regulasi komunikasi publik di media non-tradisional, termasuk bioskop, platform digital, bahkan ruang hiburan lainnya. Tujuannya adalah:

  • Menegaskan batas antara informasi publik dan propaganda politik.

  • Melindungi hak konsumen untuk mendapatkan hiburan tanpa intervensi politik.

  • Menjamin bahwa anggaran negara digunakan untuk kepentingan publik, bukan pencitraan individu.


    Penayangan video Prabowo di bioskop menyoroti celah hukum dalam komunikasi publik Indonesia. Selama regulasi belum diperjelas, kontroversi semacam ini kemungkinan akan terus muncul setiap kali pemerintah menggunakan medium hiburan untuk menyampaikan pesan politik.

    Kuncinya ada pada kejelasan aturan, transparansi penggunaan anggaran, dan perlindungan hak publik. Tanpa itu, setiap pesan pemerintah berpotensi dipersepsikan sebagai propaganda, bahkan jika niat awalnya adalah sosialisasi kebijakan.

Video Prabowo di Bioskop: Antara Iklan Layanan Masyarakat dan Potensi Pelanggaran Regulasi Video Prabowo di Bioskop: Antara Iklan Layanan Masyarakat dan Potensi Pelanggaran Regulasi Reviewed by LintasKota360 on September 15, 2025 Rating: 5

Tidak ada komentar